Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang
KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai
panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi
Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar
tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai
peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945
(hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi
Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan
Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24
Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan
bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5
Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara
Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3
Juni 1947.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Berkomentar, jika memang kurang jelas